Beranda | Artikel
Wanita Memakai Celana Panjang, Mengikuti Mode, Pewangi Pakaian
Jumat, 12 Agustus 2011

HUKUM WANITA MEMAKAI CELANA PANJANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya : Kita telah mengetahui adanya serangan yang cukup gencar dari musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin -pada umumnya- serta secara khusus kepada wanita-wanita muslimah. Salah satu cara yang mereka gunakan adalah dengan memasukkan busana-busana dari barat di pasar-pasar, dengan dalih mengikuti mode. Dan sangat disayangkan, rencana ini ternyata disambut hangat oleh kebanyakan wanita muslimah. Sehingga banyak terjadi sekarang ini gadis-gadis kecil maupun dewasa memakai celana panjang yang memang tersebar luas di pasaran dengan berbagai motif dan corak yang memikat, Bahkan kain ini dikenakan pula oleh wanita yang dikenal taat beragama dan berpegang teguh. Kami mengharapkan pendapat anda tentang memakai celana panjang bagi wanita karena banyaknya pertanyaan tentang masalah ini dan saya ucapkan, “Jazaa-kumullaahu khairan.”

Jawaban.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, Sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti me-reka dengan baik hingga hari Kiamat, wa ba’du:

Sebelum saya menjawab pertanyaan ini saya nasihatkan kepada pria agar menjadi pemelihara bagi kaum wanita yang menjadi tanggung jawabnya, baik anak, isteri, saudara perempuan maupun lainnya. Dan hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

Saya berharap agar kaum muslimin tidak peduli terhadap mode busana yang datang dari sana-sini, karena banyak busana sekarang yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Seperti busana pendek, ketat maupun tipis yang tidak menutup anggota tubuh secara sempurna. Dan di antara busana tersebut adalah celana panjang, karena akan menampakkan bentuk kaki wanita, perut, payudara dan sebagainya. Dengan memakainya berarti tergolong sebagai calon penghuni Neraka yang tidak mendapatkan wangi Surga seperti disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang terdahulu.

Maka nasihat saya kepada semuanya agar senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan selalu berpakaian yang Islami dan tidak menghambur-hamburkan harta dengan mengoleksi busana-busana seperti ini. Wallaahul Muwaffiq.

(Jika ada yang berkata bahwa-pent.) dalil mereka yang membolehkannya adalah karena celana panjang itu luas dan lebar sehingga cukup untuk menutupi aurat.

Maka, dapat kami jawab: Walaupun celana panjang itu lebar dan besar (tetap tidak diboleh-kan), karena dikhawatirkan masuk dalam tasyab-buh yang dilarang, karena celana panjang meru-pakan pakaiannya kaum pria.

(Jawaban dari: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin tanggal: 7 – 8 – 1415 H)

MENGIKUTI MODE PAKAIAN DI MAJALAH

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya : Kami sekelompok wanita sedang mencari tahu manfaat dari majalah BURDAH, yaitu majalah yang berisi beragam bentuk busana sampai pada busana tidur. Dan tujuan kami hanyalah mencari model dari busana-busana tersebut. Perlu diketahui bahwa majalah ini adalah terbitan dari barat yang diprakasai oleh Yahudi atau Nasrani guna memamerkan gambar-gambar wanita setengah telanjang, serta menawarkan busana yang tidak pantas untuk wanita muslimah. Bagaimana hukum bergantung pada majalah tersebut untuk memilih busana yang cocok saja tanpa melihat pada gambar wanitanya yang seronok? Dan bagaimana hukum mengambil mode rambut dari wanita-wanita yang terpajang dengan busana tersebut?

Jawaban:
Tidak boleh kita bergantung pada majalah seperti itu atau semisalnya, karena di dalamnya terdapat gambar-gambar wanita yang tampil seronok. Majalah itu juga dapat mengundang keinginan untuk memakai busana-busana tersebut yang memang jauh dari pakaian Islami, sehingga menyebabkan tasyabbuh dengan orang kafir dalam hal berpakaian. Dan telah disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

Barangsiapa bertasyabbuh dengan suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.”[1]

Maka tidak boleh bergantung pada majalah ini. Tidak boleh pula membelinya bahkan diharuskan membakarnya jika memungkinkan ketika melihat atau menemukannya.

Demikian pula masalah rambut. Tidak boleh bagi kaum wanita muslimah memodifikasi rambutnya seperti kebanyakan rambut wanita kafir atau rambut para pelacur. Karena siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut. Dan pada kesempatan ini saya ingin menasihatkan wanita muslimah, para orang tua atau wali untuk menjauhi majalah seperti ini, serta dari segala hal yang akan menyebabkan tasyabbuh dengan orang kafir, juga dari rasa suka terhadap busana seronok atau model rambut yang jauh dari sikap malu dan dari syari’at Islam. Dan hendaklah orang Islam tampil beda dengan menjalankan kebiasaan-kebiasaan yang Islami. Sehingga dari situ diharapkan keagungan, kemuliaan, dan kejayaan Islam akan muncul kem-bali. Dan itu tidaklah sulit bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun masalah busana yang pendek, sejauh yang saya tahu masuk dalam hadits:

نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ.

Wanita yang berpakaian tapi telanjang.”[2]

Maka, tidak boleh bagi wanita muslimah membiasakan diri memakai busana pendek. Dan mengenai aurat, maka aurat adalah bagian tersendiri di luar pakaian. Apabila ada wanita yang memakai pakaian yang tertutup hingga mata kaki kemudian terlihat bagian betisnya dengan satu keperluan dan tidak ada siapa-siapa di sekitarnya kecuali sesama wanita atau mahramnya, maka tidak berdosa baginya.

(Jawaban dari: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

[Disalin dari buku Nasihat Ulama Besar Untuk Wanita Muslimah” Disusun oleh Hamd bin Ibrahim al-Huraiqi, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/50, 92) dan Abu Da-wud (no. 4031). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani t dalam Irwaa-ul Ghaliil (V/109, no. 1269).-pent.
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2128).-pent

HUKUM PEWANGI PAKAIAN BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

السائل: هل يجوز غسل ملابس المرأة أو يديها بصابون معطَّر، ثم تخرج بهذه الرائحة من بيتِها أمامَ الأجانب؟

Pertanyaan, “Bolehkahkan mencuci pakaian perempuan atau perempuan membasuh kedua tangannya dengan sabun wangi kemudian perempuan tersebut keluar rumah dengan membawa wangi yang semerbak melewati para laki-laki yang bukan mahramnya?

الشيخ الألباني: إذا كانت الرائحة فائحة؛ ما يجوز طبعًا.

Jawaban Syaikh Al Albani, “Jika muncul wangi yang semerbak dari diri si wanita maka tentu saja tidak diperbolehkan.

السائل: حُكم العطر.

Penanya, “Sebagaimana hukum wewangian?”

الشيخ الألباني:آه [أي: نعم].

Jawaban Syaikh al Albani, “Ya”
[Kaset Silsilah al Huda wan Nur no 814 detik 56:09 dst].

إذا لم تتعطر المرأة عند خروجها من بيتها ولكنها عطرت طفلها المصاحب لها فيشملها النهي لوجود الرائحة الفاتنة

Syaikh Abu Said al Jazairi dalam bukunya Taujih an Nazhar ila Ahkam al Libas waz Zinah wan Nazhar hal 75 mengatakan, “Jika seorang muslimah tidak mengenakan parfum ketika keluar rumah namun anak yang dia gendong diberi parfum maka muslimah tersebut telah melakukan hal yang terlarang karena munculnya wangi yang semerbak dari arah dirinya”.

قال [ابن حجر العسقلاني ]: ويلحق بالطيب ما في معناه لأن سبب المنع منه ما فيه من تحريك داعية الشهوة

Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan, “Dianalogkan dengan minyak wangi [yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah, pent] segala hal yang semisal dengan minyak wangi [sabun wangi dll, pent] karena sebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat” [Fathul Bari 2/349].

Disalin dari ustadzaris


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3149-wanita-memakai-celana-panjang-mengikuti-mode-pewangi-pakaian.html